Kasus Alquran, Eks Anggota DPR Nurul Iman Kembali Dipanggil KPK

Kasus Alquran, Eks Anggota DPR Nurul Iman Kembali Dipanggil KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 10:27 WIB
Kasus Alquran, Eks Anggota DPR Nurul Iman Kembali Dipanggil KPK
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi VIII DPR, Nurul Iman Mustofa. Nurul Iman dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag).

"Nurul Iman Mustofa dipanggil sebagai saksi atas FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24s/5/2017).

Selain Nurul Iman, KPK juga memanggil mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011, Herry Purnomo. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang sebab pada Jumat (19/5) Herry tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk smemenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.


(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads