KPK Vs Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan Terakhir

KPK Vs Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan Terakhir

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 08:05 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Tak sedikit tersangka kasus korupsi di KPK berani 'unjuk gigi' dengan mengajukan permohonan praperadilan. Tak dipungkiri, sejumlah tersangka berhasil menang melawan KPK.

Meski memenangkan praperadilan tidak semata-mata 'membersihkan' seorang tersangka dari tindak korupsi yang dilakukannya, toh faktanya pengajuan permohonan praperadilan sudah menjadi tren umum para tersangka.

Berikut 'head to head' 5 praperadilan terakhir yang harus dihadapi KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Miryam Haryani di Kasus Keterangan Palsu

Miryam Haryani mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.

Awal mula perkara Miryam hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari persidangan pada Kamis, 23 Maret silam. Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar.

Dia mengaku keterangan tersebut dibuat karena merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK.

KPK VS Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan TerakhirMiryam Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Namun, Hakim tunggal Asiadi Sembiring akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka Miryam di KPK tetap sah.

"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," kata Asiadi dalam sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Hakim menegaskan, langkah KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP sudah memenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka dinyatakan hakim sesuai dengan prosedur.

Setiadi menyebut Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Rohadi di Kasus Suap dan Gratifikasi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang pada akhir Agustus 2016 lalu, keluarga PNS PN Jakut pemilik 19 mobil, Rohadi tak tinggal diam. Istri dan anak-anak Rohadi coba melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (5/12), status tersangka suap dan gratifikasi digugat oleh keluarga Rohadi melalui praperadilan sebanyak 2 kali. Pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun keduanya kandas dengan dalil tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.

KPK Vs Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan TerakhirFoto: Ari Saputra


Pada November 2016, anak bungsu Rohadi, Reyhan Satria Hanggara, mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait status tersangka Rohadi di kasus pencucian uang. Gugatan diajukan melalui pengacara Tonin Singarimbun.

Lagi-lagi gugatan itu dimentahkan hakim. Gugatan tak dapat diterima dengan alasan kasus Rohadi yang lain, yakni terkait suap dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rupanya, 3 kali menggugat belum lah cukup untuk keluarga Rohadi. Mantan istrinya, Wahyu Widayanti kembali mengajukan gugatan. Bahkan gugatan dilayangkan Wahyu ke 13 pihak berbeda dalam bentuk praperadilan. Gugatan itu mengantongi register 20/Pid.Pra/2016/PN Pn.Jkt.Pst.


3. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pembangunan Jembatan Hingga Perbaikan Jalan

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus 5 proyek yang terjadi pada 2009.

"Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi Senin (6/3).

Made menjelaskan putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus yang menjerat Bupati Taufiqurrahman. Menurutnya, penyelidikan awal kasus itu berada di tangan kejaksaan.

"Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, karena sejak awal perkara ini kan ditangani kejaksaan. Belakangan, masuk diambil alih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Kasus akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal, kasus ini lebih dulu diusut oleh Kejari Nganjuk. Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi karena dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun di Kasus Suap Akil Mochtar

Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan KPK lewat praperadilan di PN Jaksel. Dia meminta KPK membatalkan penetapan status tersangkanya namun gugatan itu digugurkan oleh hakim.

"Ya, hari ini putusan dan hakim menolak permohonan Bupati nonaktif Buton," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada detikcom, Selasa (24/1).

KPK VS Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan TerakhirSamsu Umar Abdul Samiun (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Hampir semua pertimbangan KPK dilihat oleh hakim. Dengan putusan ini, proses penyelidikan perkara korupsi terus berjalan di KPK.

Samsu dijerat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012. Dia mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.

Samsu juga telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik KPK. Bahkan, dalam proses pemanggilan, KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan pada kasus suap Akil Mochtar.


5. Mantan Ketua DPD Irman Gusman di Kasus Suap Kuota Gula Impor

Mantan Ketua DPD Irman Gusman ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2016 lalu usai menerima segepok uang dari Sutanto. Uang itu tidak gratis karena Sutanto meminta bantuan Irman untuk melobi aparat agar dirinya lolos dari jerat kasus yang tengah membelitnya. Kasus yang dimaksud yaitu kasus impor gula untuk kawasan Sumatera Barat.

Merasa tidak terima atas penangkapannya serta apa yang dituduhkan padanya, Irman pun menggugat KPK lewat praperadilan. Apa daya, gugatan itu kandas.

KPK VS Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan TerakhirIrman Gusman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis gugur gugatan praperadilan mantan Irman Gusman melawan KPK. Sebab perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera diadili.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dengan segala akibat hukumnya," kata hakim tunggal I Wayan Karna dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11).

"Berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor dan sudah diberikan nomor perkara," ucap I Wayan Karna.

KPK menjerat Irman dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


Kasus BLBI

Sementara itu sidang praperadilan yang tengah dihadapi KPK saat ini adalah terkait kasus BLBI. Tersangka kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menggugat KPK ke praperadilan karena KPK dinilai tidak berwenang mengusut BLBI.

Permohonan itu salah satunya mencantumkan bila kasus BLBI merupakan ranah perdata.

KPK VS Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan Terakhirsidang kasus BLBI (Foto: Ari Saputra/detikcom)


"Jadi pada permohonan praperadilan tersebut secara umum pemohon mengatakan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku tersangka, KPK tidak berwenang karena ini ranah perdata dan tidak bisa menangani kasus berlaku surat karena hanya berdasar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan terkait SKL kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Febri menyatakan persidangan pertama digelar pada 15 Mei 2017.

Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Halaman 2 dari 1
(nth/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads