"Semua rencana KJP Plus tetap dilaksanakan, integrasi tetap dilakukan. Jadi jangan terpengaruh oleh berita (yang menyebut dibatalkan)," ujar Anies di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Anies enggan menjelaskan secara terperinci bentuk integrasi KJP Plus dengan KIP. Hal ini menunggu kerja tim sinkronisasi yang sedang membahasnya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Anies-Sandi Komitmen Penuhi Janji Kampanye, Termasuk KJP Plus
Anies juga akan mengganti peraturan gubernur yang mengatur penerima KJP tidak dapat menerima KIP. Saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies sempat meminta dispensasi agar penerima KJP juga menerima KIP.
"Justru janji saya adalah mengganti pergub. Bukan hanya itu, sewaktu jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saya menulis surat kepada Gubernur DKI meminta agar diberi dispensasi. Kenapa, karena ini program Presiden, KIP itu program Presiden, bukan program Mendikbud, di semua provinsi dijalankan kecuali di Jakarta," jelasnya.
"Jadi saya kirim surat, dan dijawab tidak diizinkan waktu itu. Tapi kan saya tidak pernah membayangkan saya jadi gubernur. Jadi, ketika saya itu saya katakan kasihan betul warga miskin di Jakarta, dia tidak bisa mendapatkan bantuan dari Presiden namanya apa? KIP," tambahnya.
Anies mengatakan KIP adalah program Presiden yang telah ada surat keputusan presidennya. "Dan kepresnya mengharuskan kita memberikan, saya sebagai pelaksana mau melaksanakan. Ada sebuah provinsi yang tidak mau mengizinkan," tutupnya. (nvl/rna)











































