"Sekarang nalar apa yang ada di benak pemerintah. Kualitas institusi, kalau ada, seperti apa? Ketika memberi remisi, apakah tidak tebersit sisa-sisa kepekaan dan nalar sehat untuk konsultasi dengan KPK?" kata Busyro saat mengisi diskusi di kantor Institute for Development and Economic Analysis (IDEA), Sleman, Selasa (23/5/2017).
Konsultasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan pula jika pemerintah mengapresiasi kerja KPK yang berhasil mengungkap kasus korupsi. Bukan hanya itu, menurutnya, pemberian remisi ini juga menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat videonya, ketika (Urip) ditangkap seru sekali kayak film action. Ini menunjukkan penangkapannya dibarengi dengan effort yang kuat," kata Busyro.
Seperti diketahui, Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK juga telah menyatakan pihaknya menyayangkan bebasnya jaksa yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Tapi belum 10 tahun menghuni penjara, Urip telah bebas. (skm/asp)