"Hari ini ada bikin edaran imbauan, memang masjid, baik secara Undang-Undang, itu tidak boleh dipakai untuk kampanye, karena itu kita tidak mengizinkan itu untuk dipakai kampanye," kata JK di rumah dinasnya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut JK, masjid tak boleh disusupi kepentingan kelompok tertentu. Masjid untuk umat, tanpa memandang pilihan politiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di masjid, JK juga meminta kampanye tak dilakukan di tempat lain yang dilarang aturan. Salah satunya kampanye tak boleh dilakukan di kompleks tentara.
"Nanti bagaimana pula tentara itu kalau ada kampanye di kompleks," ujar JK. (tor/tor)











































