"Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan makar, terdapat fakta yang ditemukan oleh penyidik, diantaranya video-video yang tersebar di akun media sosial di antaranya Youtube," kata Tito di ruang rapat Komisi III, gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
"Selanjutnya didapat juga fakta pertemuan terbatas. Ini hasil dari surveillance, penyelidikan lapangan yang menghasilkan kesimpulan adanya upaya mengembalikan UUD '45 yang asli, menurunkan Jokowi, membentuk pemerintahan transisi, kemudian menangkap dan mengadili Ahok, serta menolak reformasi," lanjut Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan-pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa rapat bertemakan 'Konsolidasi Pergerakan Menuju Jihad 212, People Power 2016'. Serta persiapan teknis menuju hal tersebut," terang Tito.
Pasca penangkapan para tersangka, imbuh Tito, penyidik mendapati bukti digital forensik dalam ponsel yang berkaitan dengan pembahasan upaya makar. Karena itu, polisi yakin menjerat para tersangka dengan Pasal 107 KUHP.
"Terdapat juga fakta dari hasil laboratorium forensik terhadap handphone milik beberapa tersangka yang berkaitan dengan upaya tersebut. Pasal yang disangkakan Pasal 107 KUHP," ujar Tito.
Tito meyakini para tersangka dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait dugaan rencana menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional.
"Setidaknya sejumalah tersangka sudah menjalani pemeriksaan, namun Kemudian ditangguhkan (penahanannya, red) karena adanya permintaan dengan pertimbangan, alasan kesehatan dan kemanusiaan terhadap yang bersangkutan," katanya. (aud/fdn)











































