Rapat di DPR, Kapolri Beberkan Proses Hukum Kasus Makar

Rapat di DPR, Kapolri Beberkan Proses Hukum Kasus Makar

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 13:55 WIB
Rapat di DPR, Kapolri Beberkan Proses Hukum Kasus Makar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/dok.detikcom (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membeberkan dasar hukum perkara makar di hadapan Komisi III DPR. Tito menyebut penyelidikan kasus makar berawal dari temuan-temuan video yang tersebar di media sosial dan temuan rapat-rapat terbatas yang dihadiri para tersangka makar.

"Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan makar, terdapat fakta yang ditemukan oleh penyidik, diantaranya video-video yang tersebar di akun media sosial di antaranya Youtube," kata Tito di ruang rapat Komisi III, gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Selanjutnya didapat juga fakta pertemuan terbatas. Ini hasil dari surveillance, penyelidikan lapangan yang menghasilkan kesimpulan adanya upaya mengembalikan UUD '45 yang asli, menurunkan Jokowi, membentuk pemerintahan transisi, kemudian menangkap dan mengadili Ahok, serta menolak reformasi," lanjut Tito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, pertemuan tersebut sambung Tito patut dicurigai karena berujung pada tema 'Konsolidasi Pergerakan Menuju Jihad 212, People Power 2016'. Ditambahkan Tito, materi pembahasan dalam rapat termasuk persiapan teknis menuju makar.

"Pertemuan-pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa rapat bertemakan 'Konsolidasi Pergerakan Menuju Jihad 212, People Power 2016'. Serta persiapan teknis menuju hal tersebut," terang Tito.

Pasca penangkapan para tersangka, imbuh Tito, penyidik mendapati bukti digital forensik dalam ponsel yang berkaitan dengan pembahasan upaya makar. Karena itu, polisi yakin menjerat para tersangka dengan Pasal 107 KUHP.

"Terdapat juga fakta dari hasil laboratorium forensik terhadap handphone milik beberapa tersangka yang berkaitan dengan upaya tersebut. Pasal yang disangkakan Pasal 107 KUHP," ujar Tito.

Tito meyakini para tersangka dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait dugaan rencana menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional.

"Setidaknya sejumalah tersangka sudah menjalani pemeriksaan, namun Kemudian ditangguhkan (penahanannya, red) karena adanya permintaan dengan pertimbangan, alasan kesehatan dan kemanusiaan terhadap yang bersangkutan," katanya. (aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads