"Berbicara soal HAM kok merampas HAM orang lain. Ya hak semua orang untuk datang ke mana saja dan berbuat apa saja selagi dimungkinkan oleh hukum nasional dan hukum internasional," ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).
Kapitra saat ini berada di Arab Saudi untuk berkoodinasi dengan Habib Rizieq. Dia di Saudi bersama tim advokasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan Hendardi untuk melihat dulu video itu," ujar Eggi.
Sebelumnya, Setara dalam pernyataan persnya menyatakan upaya tim Habib Rizieq ke mahkamah internasional merupakan upaya sia-sia. Menurut Ketua Setara, Hendardi mekanisme pelaporan di mahkamah internasional tidak mudah.
"Pernyataan pengacara Rizieq Syihab yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, mesti dipelajari dan lalu dipahami, ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis.
"Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," ujar Hendardi.
Hendardi menilai upaya para pengacara Rizieq untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.
"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," ujar Hendardi. (fjp/fjp)










































