Tim kuasa hukum Didin dari Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) dan istrinya, Ela Nurhayati (43) sudah tiba di kantor Kejari Cianjur sedari pukul 09.00 WIB. Mereka berharap, pihak Kejari Cianjur bisa menangguhkan penahanan atas tersangka.
"Tadi kita sudah layangkan surat ke penyidik (Kejari Cianjur) kaitan penangguhan penahanan klien kami. Sekarang kita sedang mendampinginya menjalani pemeriksaan di dalam," kata ketua tim kuasa hukum, Karnaen kepada detikcom di lobi Kejari Cianjur, Senin (22/5/2017) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar kemanusiaan semoga klien kami dikabulkan penangguhan penahanannya atau setidaknya diberikan tahanan kota," katanya.
Senada, Ela berharap suaminya bisa dibebaskan atau setidaknya penahanannya bisa ditangguhkan, mengingat selama ini jadi tulang punggung keluarga.
![]() |
"Apalagi sekarang mau bulan puasa, yang kecil tanya terus kapan bapak pulang, katanya pingin sahur dan buka sama-sama," ucapnya.
Didin ditangkap dan ditahan penyidik PNS Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) di rumahnya, Jumat (23/3/2017) malam. Didin ditangkap karena dituding memasuki kawasan konservasi TNGGP untuk mengambil cacing Sonari. Atas perbuatannya itu, pedagang jagung bakar tersebut diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar (asp/asp)