Punya Andil Aniaya Taruna Akpol, Polisi Pakai Pasal Sama Jerat CAS

Punya Andil Aniaya Taruna Akpol, Polisi Pakai Pasal Sama Jerat CAS

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 10:00 WIB
Punya Andil Aniaya Taruna Akpol, Polisi Pakai Pasal Sama Jerat CAS
Rumah duka Mohammad Adam di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Kanavino A Rizqi/detikcom)
Jakarta - Kasus Taruna Tingkat II Akademi Polisi (Akpol), Brigdatar Mohammad Adam, menjadi sorotan pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan 14 tersangka.

"Mereka semua dikenakan pasal primer 170 dan subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarot PH Madyoputro saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (21/5/2017) malam.

Djarot mengatakan pihaknya menungkan fakta dan data dalam BAP. Polisi juga menyita barang bukti dari TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyajikan fakta dan data yang dituangkan dalam BAP tersangka. Selain itu, barang bukti yang disita dari TKP dan BAP saksi-saksi," katanya.

Salah satu tersangka berinisial CAS, yang dalam pemeriksaan lebih berperan, dikenai pasal yang sama.

"Memang dalam pemeriksaan CAS lebih berperan. Kita terapkan pasal tersebut, hanya saja juncto-nya yang berbeda," tutur Djarot.

Sebelumnya diberitakan polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Mohammad Adam.Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS.

Sedangkan tersangka lainnya adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Kepolda Jawa Tengah Condro Kirono menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing. Peristiwa tersebut bermula saat Adam dipanggil pada tengah malam. (lkw/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads