"Mereka semua dikenakan pasal primer 170 dan subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarot PH Madyoputro saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (21/5/2017) malam.
Djarot mengatakan pihaknya menungkan fakta dan data dalam BAP. Polisi juga menyita barang bukti dari TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka berinisial CAS, yang dalam pemeriksaan lebih berperan, dikenai pasal yang sama.
"Memang dalam pemeriksaan CAS lebih berperan. Kita terapkan pasal tersebut, hanya saja juncto-nya yang berbeda," tutur Djarot.
Sebelumnya diberitakan polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Mohammad Adam.Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS.
Sedangkan tersangka lainnya adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Kepolda Jawa Tengah Condro Kirono menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing. Peristiwa tersebut bermula saat Adam dipanggil pada tengah malam. (lkw/asp)











































