"Penyedia usaha pornografi dikenakan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik usaha yang diamankan adalah CDK (40) sebagai pemilik sesuai dengan pemegang IUP tempat tersebut, N (27) sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi penari striptis, DPP (27) selaku resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, serta RA (28) selaku sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.
Polisi juga mengamankan penari striptis dan gigolo dari pesta gay 'The Wild One'. Mereka melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka adalah SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41), dan SH (25).
![]() |
"Barang-bukti yang diamankan yaitu kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event 'The Wild One', dan HP yang broadcast," ujar AKBP Nasriadi. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini