Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 20 Mei. Di gudang tersebut, ditemukan gula rafinasi sebanyak 107.360 sak yang masing-masing memiliki berat 50 Kg atau sekitar 5.300 ton.
"Oleh pelaku gula rafinasi ini kemudian dikemas per satu kilogram dengan mengunakan mesin otomatis dan diberi merek Sari Wangi," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Minggu (21/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengecekan nomor BPOM pada kemasan merek Sari Wangi tersebut tidak terdaftar. Artinya nomor BPOM tersebut adalah palsu," imbuhnya.
Pemilik gudang mengakui praktek tersebut sudah dilakukan sekitar 2 tahun. Kemasan gula rafinasi itu dipasarkan ke wilayah Sulawesi Selatan, NTT hingga ke Papua.
Untuk kepentingan penyidikan, gudang tersebut telah diberi garis polisi. Satgas Pangan saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal dari gula rafinasi tersebut dan distribusinya ke gusang mana saja.
"Terhadap pemilik diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen," lanjutnya.
Agung menerangkan, penggunaan gula rafinasi seharusnya tidak boleh diperjual belikan untuk konsumsi langsung masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau, dan Nomor 117 tahun 2015 tentang ketentuan impor gula.
"Gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri," ungkapnya.
Satgas pangan tidak hanya bertugas untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang ramadhan dan idul fitri, namun juga memastikan bahwa bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mei/tfq)











































