Pengungkapan jaringan tersebut dibongkar BNN bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai pada Juni 2016. Dari operasi itu, diamankan 4 orang yang ditangkap dengan barang bukti berupa 9 pipa besi baja dengan berat 200 kg per pipa. Ternyata di dalam pipanya sudah terisi sekitar 5 kg sabu.
Besi itu dikirim dari China dengan alamat penerima di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 21 Februari 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Dedi. Tidak terima, Dedi mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menyatakan terdakwa Dedi Hartono alias Dedy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis tinggi sebagaiamana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (21/5/2017).
Duduk sebagai ketua majelis A Sanwari dengan angota Hj Elnawisah dengan anggota I Nyoman Sutama. Adapun barang bukti di kasus itu adalah:
1. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode A dengan berat brutto 4316,8 gram.
2. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode B dengan berat brutto 3229,7 gram.
3. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode C dengan berat brutto 3776,4 gram.
4. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode D dengan berat brutto 4316,8 gram.
5. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode E dengan berat brutto 4320,4 gram.
6. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode F dengan berat brutto 4316,8 gram.
7. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode G dengan berat brutto 4316,8 gram.
8. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode H dengan berat brutto 3793 gram.
9. Sebuah batang hydraulic pump berisikan shabu kode I dengan berat brutto 3774,5 gram.
"(Barang bukti di atas) Dipergunakan dalam perkara Endro Joso," ucap majelis. (asp/fjp)