"BNN melakukan pemeriksaan terhadap Akiong (42), penghuni LP Cipinang, Kamis (16/6) atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba dalam pipa besi yang berhasil diungkap BNN beberapa hari lalu," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Kamis (16/6/2016).
Slamet mengatakan Akiong medekam di LP Cipinang karena keterlibatannya dalam penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi pada tahun 2013 silam. Dia mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dan Akiong dalam pemeriksaan intensive Penyidik BNN," imbuhnya.
Kasus itu diungkap BNN pada Selasa (14/6) lalu. Ada 4 orang ditangkap dengan barang bukti berupa 9 tabung/pipa besar dengan berat 200 Kg per pipa. Isi di dalam pipanya sekitar 5 Kg adalah sabu.
(bal/miq)