Terlilit Utang, Wanita di Kalideres Nekat Culik Bayi Tetangganya

Terlilit Utang, Wanita di Kalideres Nekat Culik Bayi Tetangganya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2017 18:08 WIB
Ilustrasi bayi (Foto: Australia Plus ABC)
Jakarta - Seorang wanita berinisial IY nekat menculik bayi berumur dua minggu milik tetangganya di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Dia melakukan hal itu karena terlilit utang dari bank keliling.

Terungkapnya kasus penculikan ini, bermula dari ayah korban Yanto yang menanyakan bayinya kepada sang istri, Tri Anggun. Lantaran bayinya itu tidak ada di rumahnya, sedangkan istrinya tengah tidur terlelap.

Anggun yang terbangun dari tidurnya berusaha mencarinya ke rumah tetangganya yang diketahui berinisial IY. Belakangan diketahui IY merupakan orang terakhir yang bermain ke rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usaha Anggun pun tidak menemukan titik terang, lantaran IY dan bayinya tidak diketahui keberadaannya. Anggun pun melapor ke kantor polisi pada Senin (15/5) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan menuturkan untuk mengungkap kasus ini tidak diperlukan waktu lama untuk penyelidikan. Polisi berhasil menemukan titik terang dari kasus penculikan itu.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka mau jual bayi itu seharga Rp 5 juta. Pelaku ini punya hutang Rp 5 juta kepada bank keliling," ujar Andi dalam keterangan rilisnya, Sabtu (20/5/2017).

Andi mengatakan dari hasil keterangan saksi di lapangan, bayi AVS diketahui bersama IY menumpangi ojek ke kawasan Rawa Lele. Dari hasilnya penyelidikan pelaku ke rumah rekannya yakni Muji di kawasan tersebut.

"Di rumah saksi Muji kami mendapatkan korban dan tersangka. Kami langsung membawa tersangka ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan interogasi," paparnya.

Andi mengatakan IY diketahui hendak menjual bayi milik Anggun kepada Muji. Bayi itu dijual dengan mengganti biaya persalinan sebesar Rp 5 juta.

"Namun, Muji belum menyetujuinya. Tersangka bilang ke Muji jika ingin merawat bayi itu cukup mengganti biaya persalinan sebesar Rp 5 juta. Jika Muji tak mau, anak tersebut akan dibawa ke Lampung untuk dijual," pungkasnya

Akibat ulahnya, IY terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (edo/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads