"Yang bersangkutan memang dulu mendapat perlindungan KPK pada waktu kasus suap ketua MK, Pak Akil Mochtar. Pada waktu mendapat perlindungan, dia kemudian tidak bekerja, wajar saja kemudian dia menerima transfer yang besarnya hanya sebesar upah minimum. Saya lupa berapa (nominal) dari anggaran KPK," kata Agus dalam jumpa pers bersama jajaran Polda Metro Jaya di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Namun Agus menegaskan tidak ada tekanan dari penyidik saat Mico diperiksa dalam kasus keterangan palsu Muhtar Ependy yang ada kaitannya dengan perkara Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Mico pernah mendapat perlindungan keamanan karena posisi Mico sebagai saksi penting terkait perkara Akil
"KPK memang memiliki tugas dan kewenangan yang merupakan kewajiban. Pasal 15 huruf A UU 30 tahun 2002 untuk menberikan perlindungan terhadap saksi pelapor yang kasusnya ditangani KPK," jelas Febri.
Menurut Febri dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan norma mengenai hak mendapat penggantian biaya hidup dari saksi yang dilindungi.
"Ini yang dilakukan KPK karena pada rentang waktu saat itu saksi diletakkan di safe house. Kalau di safe house, karena tekanannya cukup luar biasa saat itu. Artinya yang bersangkutan tidak bisa memberikan penghasilan, nafkah kepada keluarganya," sambungya.
Atas dasar itu, KPK memberikan bantuan hidup setara tempat tinggal Mico. "Sekitar Rp 1,2 juta-1,7 juta," sebutnya.
Febri menyebut perlindungan terhadap Mico diputus karena terjadi pelanggaran beberapa perjanjian. Mico dianggap tidak koperatif terkait proses penyidikan di KPK.
"Ada perkembangan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh saksi, bahkan sulit dilhadirkan di persidangan. Bahkan melanggar beberapa perjanjian yang dilakukan saat itu. Misalnya, perjanjian datang dan mamberi kesaksian, dan sudah tidak kooperatif lagi dan tidak ada urgensi untuk memberikan pelindungan kepada saksi maka diputuslah program perlindungan saksi tersebut," papar Febri.
Polisi sempat mengamankan dan memeriksa Mico terkait kasus Novel. Namun Mico dilepaskan karena tidak ada bukti cukup terkait dugaan keterlibatan dalam teror Novel yang terjadi pada 11 April.
"Kita cek keberadaannya di mana saat itu dengan alibi-alibi yang ada dan ternyata dia nggak ada kaitannya dengan kasus itu," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di KPK. (fdn/nwk)