Polri: Tidak Boleh Ada Lagi Kekerasan di Akpol

Polri: Tidak Boleh Ada Lagi Kekerasan di Akpol

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 19 Mei 2017 15:15 WIB
Foto: Kanavino A Rizqi/detikcom
Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Rikwanto, menegaskan kekerasan yang dialami Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap Aturan Gubernur Akpol. Rikwanto berucap, Aturan Gubernur Akpol dengan tegas melarang terjadinya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian.

"Secara aturan di Akpol, sudah ada Aturan Gubernur yang mengatur tidak boleh lagi ada kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya di Akpol. Oleh sebab itu, jika ada pidana kekerasan itu melanggar Aturan Gubernur Akpol," ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Rikwanto berujar hasil otopsi jasad Adam, menunjukkan adanya luka di tubuh korban. Kendati luka tersebut bukan yang menyebabkan kematian. Meski demikian, penyidik tetap menyelidiki dugaan adanya tindak kekerasan dan intimidasi yang dialami Adam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil otopsi ditemukan adanya luka, tapi penyebab kematian sudah diketahui. Saksi akan dikroscek terkait apa yang dilihat, didengar. Nanti akan mengerucut kemungkinan adanya pelaku. Dan Pak Kapolri sudah memerintahkan, pelaku pidana ini akan dituntut pidana," tegas Rikwanto.

Adam dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (18/5/2017) pukul 2.30 karena tak sadarkan diri. Adam dinyatakan tewas oleh dokter, setibanya di rumah sakit. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menduga ada tindak kekerasan yang dialami Adam oleh seniornya, sebelum dia meninggal dunia.

Tito pun geram, ia mengaku beberapa bulan lalu melakukan kunjungan ke Akpol dan sudah mewanti-wanti agar tak ada lagi tindak kekerasan dalam mendidik para calon perwira Polri. (aud/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads