"Yang mengarah ke sana (tersangka) sudah ada, namun untuk memperkuat penyidikan kami harus mengungkap fakta dan data di lapangan," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jabar AKBP Mathrius di lokasi kejadian, Jumat (19/5/2017).
Mathrius mengungkapkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengalami atau melihat kejadian tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengambil keterangan saksi ahli untuk memperkuat hasil penyidikan kecelakaan maut itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk uji KIR yang sedang diperdalam oleh rekan-rekan Dirjen Perhub Darat, Dishub Jabar dan Dishub Kabupaten Purwakarta," menambahkan
Menurutnya tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan ini nantinya akan dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara korporasi jika terbukti lalai juga dikenakan Pasal 315 Undang-undang No 22 tahun 2009 ayat 1,2,3.
"Khusus korporasi akan dikenakan denda hingga pencabutan izin operasional," kata Mathrius.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di KM 91 + 300 arah Jakarta, Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 19.45 WIB. Akibat peristiwa itu, 4 orang meninggal dunia dan 27 orang lainnya luka-luka. (ern/ern)











































