Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti lain untuk menentukan apakah Rizieq bisa dinaikan statusnya sebagai tersangka atau tidak.
"Kami masih mencari alat bukti yang lain. Alat buktinya seperti apa. Kami masih membuktikan menyuruh itu seperti apa," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak apa-apa. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Argo menyampaikan, pihaknya masih terus menunggu kepulangan Rizieq dari luar negeri. Sementara polisi saat ini fokus menyelesaikan berkas perkara Firza Husein.
"Kita berharap (Habib Rizieq) untuk segera kembali ke tanah air agar segera dilakukan pemeriksaan. Untuk sekarang kita selesaikan pemberkasan tersangka FH dulu, setelah itu diajukan ke jaksa penuntut umum sambil nunggu Pak Rizieq kembali ke tanah air, kita yakin yang bersangkutan kembali ke tanah air," terang Argo.
Saat ditanya kemungkinan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka meski belum diperiksa dan keberadaannya masih di luar negeri, Argo menjawab diplomatis. "Itu bagian dari cara bertindak penyidik. Untuk sementara ini kita menunggu saja yang bersangkutan untuk kembali ke tanah air, dan sekarang kita sedang susun berkas perkara FH," tandas Argo.
Terkait dengan panggilan polisi ini, melalui pengacaranya, Kapitra Ampera, Habib Rizieq Syihab, menerangkan dia tidak akan datang memenuhi panggilan polisi. Itu merupakan bentuk protes.
"Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, orang yang mendistribusikan dan memproduksinya. Itulah yang harus diperiksa," terang Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017).
Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Peristiwa Hukum Kasus Firza Tidak Ada
Kapitra juga menjelaskan bahwa sebenarnya Rizieq akan kembali ke Indonesia pada Sabtu (13/5) lalu. Namun hal itu urung dilakukan mengingat ada kabar soal penegakan hukum yang tidak dilakukan secara adil.
"Sebenarnya hari Sabtu kemarin, Habib Rizieq sudah bersiap kembali ke Indonesia tetapi dengan pertimbangan yang beliau rasakan, bahwa ada ketidakadilan bahwa ini bukanlah penegakan hukum. Ini pembunuhan karakter. Maka beliau memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia," jelasnya.
Selain itu, dia pun mengungkapkan kasus yang menimpa kliennya itu penuh dengan muatan politik. Rizieq seakan-akan menjadi target dari pembunuhan karakter.
"Ini muatan politiknya begitu kental sehingga Habib Rizieq harus menjadi target pembunuhan karakter dan untuk menyandera aktivitas bela umat dan bangsa atas kesetiannya terhadap NKRI dan Pancasila," ungkapnya.
Sementara itu, Kapitra juga menyesalkan adanya upaya penjemputan paksa. Padahal status kliennya bukan seorang koruptor dan masih sebagai saksi.
"Penjemputan paksa terlalu berlebihan karena Habib Rizieq bukanlah teroris atau koruptor. Lagipula Habib Rizieq hanyalah sebagai saksi," ujarnya. (mei/fjp)