Soal Pasal 22 UU Tipikor, Ahli Hukum Sanggah Pengacara Miryam

Soal Pasal 22 UU Tipikor, Ahli Hukum Sanggah Pengacara Miryam

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 16:31 WIB
Sidang praperadilan Miryam Haryani/dok.detikcom (Ari Saputra)
Jakarta - Ahli hukum pidana Noor Aziz menyanggah argumen pengacara Miryam S Haryani soal penerapan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berhak menetapkan tersangka menggunakan pasal tersebut tanpa harus menunggu vonis pokok perkara.

"KPK punya kewenangan untuk hal itu," ujar Noor Aziz, yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak KPK terkait dengan praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017).

Noor Aziz membantah anggapan pengacara Miryam soal Pasal 22 yang dapat digunakan hanya setelah hakim memberikan putusan pada pokok perkara, dalam hal ini terkait dengan perkara dugaan korupsi e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bener, (menunggu vonis pokok perkara, red) itu kan kalau TPPU. Kalau itu buktikan dulu baru ada TPPU-nya," imbuhnya.

"Ini nggak ada TPPU, jadi kalau dia membuat keterangan palsu sesuai dengan Pasal 22. Dia melakukan tindak pidana korupsi jenis Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999," lanjut Noor Aziz.

Tim pengacara Miryam dalam gugatan praperadilan menyebut KPK tidak memiliki kewenangan menerapkan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor terhadap Miryam. Namun KPK menegaskan penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

KPK mencontohkan pernah menggunakan pasal tersebut terhadap Muhtar Ependy berkaitan dengan kasus yang menjerat Akil Mochtar. (lkw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads