FR ditangkap personil Polsek Alak, Polres Kupang Kota sekitar pukul 20.00 Wita pada Rabu 17 Mei 2017. "Tersangka sudah melakukan pencurian hewan lebih dari 100 kali," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast SIK kepada detikcom, Kamis (18/5/2017).
Jules menjelaskan pelaku juga sering melakukan aksi pembongkaran rumah dengan sasaran barang elektronik berupa televisi, laptop dan handphone.
"TKP pencurian sesuai keterangan sementara ada di wilayah hukum Polres Kupang Kota dan Polres Kupang," kata Jules.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini