Revisi PP tentang Lapas Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Revisi PP tentang Lapas Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 18:30 WIB
Revisi PP tentang Lapas Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
Foto: Dirjen PP Widodo Eka (Sukma-detikcom)
Jakarta - Pemerintah berencana merevisi PP 99/2012 tentang hak warga binaan dan Lapas untuk mengatasi over kapasitas Lapas. Saat ini proses revisi PP tersebut telah final, menunggu persetujuan presiden.

"PP 99 yang direvisi sudah mencapai taraf final. Insya Allah kita sudah dorong ke Setneg, tinggal menunggu persetujuan presiden," ujar Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat berkunjung ke Lapas Wirogunan, Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Rabu (17/5/2017).

Widodo memperkirakan revisi akan disahkan tak lama lagi. "Pak menteri sudah paraf persetujuannya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sangat dibutuhkan solusi atas permasalahan soal kapasitas Lapas. Sehingga perlu peninjauan ulang soal pengetatan remisi bagi narapidana pengguna narkoba.

"Kalau (narapidana) pengguna (narkoba) harus jadi justice collaborator, di rumusan, nggak kita pakai," imbuhnya.

Dia mengatakan, hal ini tak akan menghambat upaya pemberantasan narkoba. Ditambah lagi, secara umum narapidana pengguna narkoba tidak tahu jaringan pengedarnya. Widodo menegaskan hal ini tidak berlaku pada narapidana bandar dan pengedar narkoba, serta narapidana kasus korupsi.

Sedangkan sekitar 60 persen narapidana di Indonesia adalah narapidana kasus narkoba. Sehingga hal ini diharapkan mampu mengatasi masalah over kapasitas Lapas di Indonesia.

"Revisi ini menjadi salah satu solusi, di samping solusi-solusi yang lain," kata Widodo. (skm/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini