Suap Proyek Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun

Suap Proyek Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 13:21 WIB
Suap Proyek Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun
Sidang vonis Hardy Stefanus dan M Adami Okta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017). (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Keduanya merupakan terdakwa kasus suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Mengadili, menyatakan terdakwa putusan nama lengkap Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus secara sah dan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Franky Tambulun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

 Sidang vonis Hardy Stefanus dan M Adami Okta di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/5/2017) Sidang vonis Hardy Stefanus dan M Adami Okta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017). (Aditya Mardiastuti/detikcom)


Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal-hal yang dinilai meringankan hukuman keduanya adalah keduanya mengaku bersalah, kooperatif di persidangan, dan mengungkap peran pelaku lainnya.

Atas vonis majelis hakim itu, baik Adami maupun Hardy menerima putusan tersebut. Mereka tidak mengajukan banding.

"Saya dan penasihat hukum menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding," kata Adami dan Hardy.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 Sidang vonis Hardy Stefanus dan M Adami Okta di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/5/2017) Sidang vonis Hardy Stefanus dan M Adami Okta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017). (Aditya Mardiastuti/detikcom)


Kasus dugaan suap ini berawal saat atasan Hardy dan Adami di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, melakukan pertemuan dengan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016. Dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawari PT MTI mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.

April 2016 dilakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri Hardy, Adami, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.

Hardy dan Adami juga berhubungan langsung dengan pihak Bakamla terkait lelang proyek. Setelah PT MTI dinyatakan sebagai pemenang lelang, kedua terdakwa menyampaikan ke Fahmi Darmawansyah ada permintaan uang dari pihak Bakamla.

(ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads