"Ketidakmampuan JPU menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan tidak ada sprindik baru untuk menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka perlu jadi catatan penting," kata pengacara Fahmi, Setiyono, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Kasus ini berawal saat atasan Fahmi melakukan pertemuan dengan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016. Dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawari PT MTI mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
April 2016 dilakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri Hardy, Adami, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
"Adanya inisiatif Ali Fahmi yang sengaja datang bertemu terdakwa di kantor terdakwa. Dia menawarkan proyek, tetapi terdakwa harus mengikuti arahan dirinya mengenai besaran persentase," tutur Setiyono.
Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus. Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (rna/dhn)











































