Dituntut 4 Tahun Penjara, Fahmi Berperan sebagai Otak Suap Bakamla

Dituntut 4 Tahun Penjara, Fahmi Berperan sebagai Otak Suap Bakamla

Faieq Hidayat, Reny Anggraini - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 13:28 WIB
Fahmi Darmawansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkap peran Fahmi Darmawansyah dalam pusaran suap di proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Direktur PT Melati Technofo Indonesia itu dinilai jaksa KPK berperan aktif dalam pemberian suap.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Fahmi disebut terbukti memberikan uang ke sejumlah pejabat di Bakamla untuk memuluskannya memenangkan proyek.

"Pemberian uang kepada Eko Susilo Hadi diberikan secara bertahap," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menyebut suami dari aktris Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap pada kepada 4 pejabat di Bakamla. Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Nofel Hasan sebesar SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah suap. Telah memenuhi pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Kiki.

Selain itu, jaksa KPK juga membeberkan komunikasi Fahmi dengan sejumlah anggota DPR, salah satunya adalah politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Hal itu juga diakui Fahmi ketika diperiksa dalam sidang.

"Ada bukti percakapan yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Saudara Fayakhun nge-WA saudara Erwin. Ali Fahmi juga meminta fee 6 persen untuk diberikan anggota DPR," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK juga menyebut Fahmi sebagai pelaku utama sehingga permohonan justice collaboratornya ditolak. Selain itu, penolakan itu lantaran Fahmi tidak mengakui perbuatannya.

"Kriteria seseorang yang telah diberikan justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria dalam di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata dia.

Fahmi sendiri mengaku akan mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan itu. Sidang pun dilanjutkan pada Senin (15/5) mendatang. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads