Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Fahmi disebut terbukti memberikan uang ke sejumlah pejabat di Bakamla untuk memuluskannya memenangkan proyek.
"Pemberian uang kepada Eko Susilo Hadi diberikan secara bertahap," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah suap. Telah memenuhi pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Kiki.
Selain itu, jaksa KPK juga membeberkan komunikasi Fahmi dengan sejumlah anggota DPR, salah satunya adalah politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Hal itu juga diakui Fahmi ketika diperiksa dalam sidang.
"Ada bukti percakapan yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Saudara Fayakhun nge-WA saudara Erwin. Ali Fahmi juga meminta fee 6 persen untuk diberikan anggota DPR," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK juga menyebut Fahmi sebagai pelaku utama sehingga permohonan justice collaboratornya ditolak. Selain itu, penolakan itu lantaran Fahmi tidak mengakui perbuatannya.
"Kriteria seseorang yang telah diberikan justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria dalam di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata dia.
Fahmi sendiri mengaku akan mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan itu. Sidang pun dilanjutkan pada Senin (15/5) mendatang. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini