"Sebelumnya pemesanan tiket KA via website PT Kereta Api Indonesia (KAI) maksimal H-2 keberangkatan dan via aplikasi KAI Access maksimal 10 jam sebelum keberangkatan," kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2017).
Pemberlakuan aturan baru itu dimulai per 1 Mei 2017 untuk pemesanan tiket KA melalui 2 cara itu (website dan aplikasi). Dua cara itu merupakan kemudahan yang diberikan PT KAI selain pembelian melalui loket di stasiun-stasiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 17 Mei 2017, pembayaran maksimal dilakukan 1 jam setelah mendapatkan code booking," ujar Suprapto.
Suprapto juga mengatakan para penumpang yang sudah memiliki kode pemesanan bisa check in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari sebelum waktu keberangkatan. Hal itu diterapkan agar antrean penumpang bisa dihindari.
"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrean dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass)," ujar Suprapto.
(dhn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini