Sekjen DPD Benarkan Dana Reses yang Ditahan Rp 114 Juta Per Anggota

Sekjen DPD Benarkan Dana Reses yang Ditahan Rp 114 Juta Per Anggota

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 14:43 WIB
Sekjen DPD Sudarsono (Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD, Sudarsono Hardjosoekarto tidak menjelaskan secara rinci besaran dana reses setiap anggota DPD. Namun, Sudarsono membenarkan jumlah maksimal dana yang dicairkan sebesar Rp 114 juta per anggota.

"Ya sekitar itu, untuk dukungan kegiatan yang menjangkau wilayah seluas provinsi masing-masing," ujar Sudarsono saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).

Akan tetapi, kisaran dana reses yang diterima para senator bervariasi. Besaran dana tergantung dari asal provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dana reses bervariasi, tergantung provinsinya. Sesuai standar biaya yang ditetapkan Kemenkeu," ujar Sudarsono.

Dana tersebut dicairkan setiap masa reses. Untuk tahun ini, pencarian dana reses dilakukan sebanyak 5 kali.

"Dana reses dicairkan setiap masa reses. Masa reses DPD disamakan dengan masa reses DPR, yaitu 5 kali pada tahun 2017," paparnya.

Anggota yang telah mencairkan dan dan menggunakan dana tersebut diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban sesuai standar Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD. Laporan ini diperiksa setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk dana yang tak terpakai, yaitu dana anggota yang tak mengakui sidang paripurna pimpinan OSO, akan dikembalikan ke kas negara. Nantinya, akan dihitung total dana tak terpakai usai masa reses berakhir.

"Yang dikembalikan ke kas negara itu adalah total dana reses yang tidak digunakan oleh anggota pada masa reses ini, yaitu anggota yang tidak tandatangan surat pernyataan itu. Berapa orang yangg tidak tandatangan dan berapa jumlah dana reses yang akan dikembalikan ke kas negara akan dihitung setelah berakhirnya masa reses tanggal 4 Juni nanti," tuturnya.

Seperti diketahui, pencairan dana reses anggota DPD sesuai keputusan sidang paripurna DPD 8 Mei, harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut di antaranya anggota harus meneken surat pernyataan mengakui sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO). Ada juga syarat pelaporan pelaksanaan masa reses sebelumnya.

Kedua syarat ini diterapkan dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tanggungjawab kepada publik. Hal ini penting menurut Sudarsono karena dana reses adalah dana APBN yang harus dipertanggungjawabkan.

"Ini juga bagian untuk tetap mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan yang selama ini sudah dicapai pada tingkat puncak, yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) setiap tahun selama 10 tahun berturut-turut," pungkas Sudarsono. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads