"Sebut saja korban Bunga (3), Rabu sore (9/5) diajak menginap di rumah tersangka. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, ibu korban mengizinkan anaknya menginap di rumah tersangka di Desa Nangandero, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abast kepada detikcom, Kamis (11/5/2017).
Keesokan harinya, balita itu diantar pulang oleh tersangka ke rumahnya. Namun nahas bagi tersangka, perbuatannya diketahui oleh ibu korban melalui HP milik tersangka yang sedang di-charge di rumah korban. Rupanya, tersangka mengabadikan perbuatan mesumnya bersama korban berupa gambar menggunakan HP milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat informasi dari masyarakat setempat, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Asesa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia ditangkap tadi pagi oleh polisi yang dibantu masyarakat setempat. (rvk/rjo)











































