"Itu foto kiriman rekan-rekan saya di lapangan, itu jenis cacing sonari yang diambil Didin yang kata pihak TNGGP diambil di kawasan hutan yang masuk zona konservasi. Sekadar penegasan, untuk menangkap cacing itu tidak perlu masuk hutan, karena di sekitar permukiman warga juga ada cacing jenis itu karena habitatnya paling banyak di bawah pohon kadaka," kata kuasa hukum Didin, Karnaen, kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (11/5/2017).
Karnaen menduga pihak TNGGP telah melakukan kesalahan dalam proses pemeriksaan, penangkapan, hingga penahanan Didin. Dia menantang TNGGP untuk membeberkan bukti-bukti yang menyebut kliennya itu mengambil cacing di area konservasi.
Tempat cacing yang diambil Didin (Foto: dok. Istimewa) |
"Faktanya, Pak Didin mengambil cacing itu atas dasar ada yang pesan. Beliau itu pedagang jagung bakar dan kopi di daerah Puncak. Fakta yang kami temukan malah sepertinya Pak Didin yang dijebak karena yang pesan itu kami curigai masih orang-orang TNGGP juga, ini maksudnya apa? Masalah ini juga saya sertakan di dalam berkas praperadilan," lanjut Karnaen.
Dijelaskan Karnaen, cacing sonari paling banyak digunakan untuk pengobatan tradisional, mulai sakit panas hingga tipes. Selain cacing sonari, cacing kalung serupa digunakan untuk obat panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, warga Kampung Rarahan RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu didatangi polisi hutan di rumahnya pada 23 Maret 2017. Didin dibawa dan langsung dipenjarakan keesokan harinya. (asp/asp)












































Tempat cacing yang diambil Didin (Foto: dok. Istimewa)