Ambil Cacing Hutan Dibui, Ini 5 Fakta yang Menjerat Didin

Ambil Cacing Hutan Dibui, Ini 5 Fakta yang Menjerat Didin

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 10:45 WIB
Cianjur - Didin (48) meringkuk di penjara gara-gara mengambil cacing hutan. Ia dikenakan UU Kehutanan karena memungut hasil hutan tanpa izin.

Berikut 5 fakta kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Kamis (11/5/2017):

1. Cacing Sonari

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memiliki kebiasaan mencari cacing Sonari sejak lama. Cacing hutan untuk dijadikan obat tradisional untuk tipes dan sakit panas.

"Selama ini aman-aman saja, tapi tiba-tiba muncul kasus ini. Kita juga sebagai warga kaget apakah mencari cacing Sonari benar-benar dilarang oleh pemerintah," kata Heri (31) warga setempat menuturkan kepada detikcom, Rabu (10/5/2017) siang.

2. Didin Penjual Jagung

Didin mencari cacing hutan hanya untuk sampingan, menambah nafkah buat keluarganya. Sehari-hari ia jualan jagung bakar. Istri Didin sendiri, Ela Nurhayati (43) mengaku, suaminya selama ini tidak pernah mencari cacing Sonari.

"Walau penghasilan tidak menentu, tapi selalu saja ada rezeki untuk keluarga kami. Suami saya sehari-harinya berjualan jagung bakar dan kopi. Kadang bisa dapat 50 ribu rupiah perhari, kadang dapat lebih kalau lagi ramai, itu sumber nafkah sudah bisa mencukupi keluarga," kata Ela.

"Karena memang ada orang yang pesan, suami saya menyanggupi. Tapi malah ditangkap seperti itu," sambung Ela.
Ambil Cacing Hutan Dibui, Ini 5 Fakta yang Menjerat Didin

3. Ditahan Sejak 24 Maret 2017

Rumah Didin didatangi polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada 23 Maret 2017. Keesokannya ia meringkuk di dalam penjara hingga hari ini.

"Rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat dikepung dan digeledah, setelah itu dibawa dan sampai saat ini tidak pulang lagi ke rumahnya, ditahan. Padahal bukan tindak pidana, sifatnya pelanggaran, cukup dibina saja, bukan ditahan seperti ini," ucap pengacara Didin, Sabang Sirait.


4. Sosialisasi

Versi Didin, larangan mengambil cacing hutan belum ada. Pengacara Didin, Sabang Sirait menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNGGP terkait larangan pengambilan Cacing Sonari yang dipersoalkan. Terlebih jika memang ada kesalahan yang dilakukan warga menurutnya itu harusnya bersifat pelanggaran.

TNGGP membantah hal itu.

5. UU Kehutanan

Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNGGP Aden Mahyar menyebut penindakan yang dilakukan lebih kepada status kawasan yang dipersoalkan, bukan terkait aktivitas. Didin dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 ayat 3 huruf e berbunyi:

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang

Adapun Pasal 50 ayat 3 huruf m berbunyi:

Setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads