Berikut 5 fakta kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Kamis (11/5/2017):
1. Cacing Sonari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini aman-aman saja, tapi tiba-tiba muncul kasus ini. Kita juga sebagai warga kaget apakah mencari cacing Sonari benar-benar dilarang oleh pemerintah," kata Heri (31) warga setempat menuturkan kepada detikcom, Rabu (10/5/2017) siang.
2. Didin Penjual Jagung
Didin mencari cacing hutan hanya untuk sampingan, menambah nafkah buat keluarganya. Sehari-hari ia jualan jagung bakar. Istri Didin sendiri, Ela Nurhayati (43) mengaku, suaminya selama ini tidak pernah mencari cacing Sonari.
"Walau penghasilan tidak menentu, tapi selalu saja ada rezeki untuk keluarga kami. Suami saya sehari-harinya berjualan jagung bakar dan kopi. Kadang bisa dapat 50 ribu rupiah perhari, kadang dapat lebih kalau lagi ramai, itu sumber nafkah sudah bisa mencukupi keluarga," kata Ela.
"Karena memang ada orang yang pesan, suami saya menyanggupi. Tapi malah ditangkap seperti itu," sambung Ela.
![]() |
3. Ditahan Sejak 24 Maret 2017
Rumah Didin didatangi polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada 23 Maret 2017. Keesokannya ia meringkuk di dalam penjara hingga hari ini.
"Rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat dikepung dan digeledah, setelah itu dibawa dan sampai saat ini tidak pulang lagi ke rumahnya, ditahan. Padahal bukan tindak pidana, sifatnya pelanggaran, cukup dibina saja, bukan ditahan seperti ini," ucap pengacara Didin, Sabang Sirait.
4. Sosialisasi
Versi Didin, larangan mengambil cacing hutan belum ada. Pengacara Didin, Sabang Sirait menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNGGP terkait larangan pengambilan Cacing Sonari yang dipersoalkan. Terlebih jika memang ada kesalahan yang dilakukan warga menurutnya itu harusnya bersifat pelanggaran.
TNGGP membantah hal itu.
5. UU Kehutanan
Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNGGP Aden Mahyar menyebut penindakan yang dilakukan lebih kepada status kawasan yang dipersoalkan, bukan terkait aktivitas. Didin dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 ayat 3 huruf e berbunyi:
Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang
Adapun Pasal 50 ayat 3 huruf m berbunyi:
Setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Halaman 2 dari 2