"Saya minta pendukung kita untuk menghormati perasaan pendukung Pak Basuki dan seluruh warga dan timnya. Dan menghormati kegalauan yang ada di kalangan pendukung Pak Ahok ini, harapannya ke depan kita bisa terus bersahabat dan semakin kondusif," kata Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Sandiaga mendoakan Ahok agar diberi ketabahan dalam menghadapi vonis dari majelis hakim yang menimpanya. Ia belum berencana mengunjungi Ahok agar tidak semakin memperkeruh suasana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun. (fdu/rvk)











































