Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ahok

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 16:04 WIB
Ahok (Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta) telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Surat tersebut kini sedang dipertimbangkan oleh hakim PT Jakarta.

"Sudah ada surat permohonan penangguhan dari pengacara Pak Ahok dan dari Wakil Gubernur Jakarta Bapak Djarot, jadi nanti ada hakim baru dari pengadilan tinggi. Jadi yang akan mempertimbangkan berkas masih ada di hakim yang bersangkutan itu nanti," ujar Pejabat Humas PT Jakarta Johanes Suhadi di gedung PT Jakarta, Jl Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Saat ini PT Jakarta sedang menunggu kelengkapan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Setelah berkas lengkap, pihaknya akan menggelar sidang tingkat banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai humas akan menyampaikan aspirasi kalian ke hakim yang bersangkutan. Hakim yang memeriksa, termasuk permohonan penangguhan, akan kita sampaikan juga. Yang menangguhkan itu hakim yang bersangkutan jadi tunggu berkasnya," ucapnya.

Dia menambahkan proses sidang banding di PT Jakarta tidak akan berlangsung lama seperti sidang di PN Jakut.

"Kalau di sini tidak lama seperti di PN Jakarta Utara, yang bisa berbulan-bulan, jadi kita doakan saja," ucapnya. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads