"Sudah ada surat permohonan penangguhan dari pengacara Pak Ahok dan dari Wakil Gubernur Jakarta Bapak Djarot, jadi nanti ada hakim baru dari pengadilan tinggi. Jadi yang akan mempertimbangkan berkas masih ada di hakim yang bersangkutan itu nanti," ujar Pejabat Humas PT Jakarta Johanes Suhadi di gedung PT Jakarta, Jl Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Saat ini PT Jakarta sedang menunggu kelengkapan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Setelah berkas lengkap, pihaknya akan menggelar sidang tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan proses sidang banding di PT Jakarta tidak akan berlangsung lama seperti sidang di PN Jakut.
"Kalau di sini tidak lama seperti di PN Jakarta Utara, yang bisa berbulan-bulan, jadi kita doakan saja," ucapnya. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini