Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan MSH ditangkap di sebuah kontrakan di Cipayung, Kelurahan Abdi Lama, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin, 8 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku MSH tercatat sebagai PNS di Dinas Sosial Pemkot Depok," ujar Putu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tersangka, polisi menyita sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,26 gram. MSH saat ini masih diperiksa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Depok juga menangkap pengedar ganja dan sabu dari tersangka Haerul alias Davis. Haerul ditangkap di Jl Raya Ir H Juanda, Cisalak, Sukmajaya, Depok, pada 17 April lalu.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 127 bungkus ganja seberat total 94,83 gram dan 14 bungkus plastik berisi 5,03 gram sabu.
Putu mengungkap penangkapan Haerul bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan dia adalah seorang pengedar. Polisi menyelidiki informasi tersebut yang saat itu berada di Jl Ir H Juanda. "Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, kemudian yang bersangkutan diperiksa dan digeledah, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu yang dimasukkan ke dalam amplop," tuturnya.
Polisi juga menggeledah kamar Haerul di Cisalak, Depok, dan di situ ditemukan 127 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas koran serta 13 bungkus plastik klip berisi sabu yang diakui milik tersangka. "Tersangka ini ada jaringan ke napi di sebuah LP," tuturnya. (mei/aan)











































