"Tentu kita melihat perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana pemerintah menyadari bahwa undang-undang hakikatnya adalah wujud dari aspirasi masyarakat itu sendiri, jadi kita akan lihat dalam waktu dekat ke depan bagaimana aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Lukman mengatakan akan melihat respons masyarakat terkait ingin-tidaknya dilakukan revisi undang-undang ormas. Pemerintah ditegaskan Lukman akan mencermati hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu yang dimaksud masyarakat termasuk di dalamnya tokoh masyarakat para akademisi termasuk teman-teman media pers semua kalangan pemerintahan dengan semua itu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya pemerintah telah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Hal ini telah digulirkan pada Desember 2016.
(lkw/fdn)











































