Kepala BNNP Aceh Brigjen Eldi Azwar mengatakan AS menyetor Rp 10 juta setiap bulan kepada seorang sipir. Setoran itu sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir dan ketika memasuki bulan ketujuh, AS lebih dulu ditangkap.
Eldi mengatakan AS mengaku bisa keluar penjara atas seizin sipir berinisial R. AS sendiri ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas II A Lambaro, Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bulan ini belum sempat menyetorkan (uang) karena sudah duluan ketangkap oleh kita dari tim BNN, Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh," jelas Eldi.
AS dibekuk pada Senin (8/5) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Siron, Aceh Besar. Begitu tim gabungan datang, AS sempat memberikan perlawanan, tapi berhasil diamankan.
AS divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun karena kasus narkoba. Namun dalam 7 bulan terakhir, dia bisa keluar penjara karena rutin menyetor uang ke oknum sipir tersebut. Bahkan ketika ditangkap, AS juga membawa sabu seberat 1 kg.
(dhn/dhn)











































