Napi yang Sogok Sipir Agar Bebas Rutin Setor Rp 10 Juta Per Bulan

Napi yang Sogok Sipir Agar Bebas Rutin Setor Rp 10 Juta Per Bulan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 19:43 WIB
Napi yang Sogok Sipir Agar Bebas Rutin Setor Rp 10 Juta Per Bulan
AS yang ditangkap (Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Narapidana berinisial AS ditangkap karena kedapatan menyogok sipir agar bisa keluar dari penjara. AS disebut rutin menyetor uang ke sipir tersebut.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Eldi Azwar mengatakan AS menyetor Rp 10 juta setiap bulan kepada seorang sipir. Setoran itu sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir dan ketika memasuki bulan ketujuh, AS lebih dulu ditangkap.

Eldi mengatakan AS mengaku bisa keluar penjara atas seizin sipir berinisial R. AS sendiri ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas II A Lambaro, Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa selama 7 bulan tersebut tersangka memberikan uang kepada sipir R sejumlah Rp 10 juta per bulan," kata Eldi dalam konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Selasa (9/5/2017).

"Untuk bulan ini belum sempat menyetorkan (uang) karena sudah duluan ketangkap oleh kita dari tim BNN, Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh," jelas Eldi.

AS dibekuk pada Senin (8/5) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Siron, Aceh Besar. Begitu tim gabungan datang, AS sempat memberikan perlawanan, tapi berhasil diamankan.

AS divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun karena kasus narkoba. Namun dalam 7 bulan terakhir, dia bisa keluar penjara karena rutin menyetor uang ke oknum sipir tersebut. Bahkan ketika ditangkap, AS juga membawa sabu seberat 1 kg.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads