Kejadian bermula sekitar pukul 11.50 WIB, Selasa (9/5/2017), massa kontra sedang mengumandangkan salawat pasca mendengar vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Tak lama berselang, pencopet bernama Yosimar melakukan aksinya di tengah kerumunan massa.
Melihat kejadian tersebut, Jawara Betawi yang sedang berada di lokasi mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku dibawa oleh petugas keamanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pelaku dan korban dibawa ke Polsek Pasar Minggu. Dibawa pimpinan Brigadir Ilham," ujar petugas kepolisian, Ipda Harsono, dalam keterangannya, Selasa (9/5/2017).
Seperti diketahui, sidang vonis terhadap kasus dugaan penistaan agama digelar pada hari ini. Majelis Hakim menjatuhkan 2 tahun hukuman penjara bagi Ahok.
Massa dari kedua kelompok, pro maupun kontra melakukan aksi sedari pagi. Massa pro Ahok terlihat sedih saat mendengar putusan tersebut. (knv/jor)










































