Ahok Divonis 2 Tahun, Djarot Tetap Fokus Bekerja

Ahok Divonis 2 Tahun, Djarot Tetap Fokus Bekerja

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 13:52 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan kinerja Pemprov DKI tidak terganggu. Djarot mengaku akan tetap fokus bekerja menuntaskan masa baktinya.

"Ini koordinasi sama birokrasi. Nyelamatin DKI dulu dong untuk 2017. Kerja harus tetap, pelayanan harus tetap," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelum menentukan langkah selanjutnya. Langkah yang dimaksud Tjahjo adalah memberhentikan Ahok dan mengangkat Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga masa baktinya selesai, yaitu Oktober 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Djarot mengaku enggan berandai-andai apabila nantinya menjadi Plt Gubernur DKI. "Kok berandai-andai. Anda itu berandai-andai," ujar Djarot.

Dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (bis/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads