"Ini koordinasi sama birokrasi. Nyelamatin DKI dulu dong untuk 2017. Kerja harus tetap, pelayanan harus tetap," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelum menentukan langkah selanjutnya. Langkah yang dimaksud Tjahjo adalah memberhentikan Ahok dan mengangkat Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga masa baktinya selesai, yaitu Oktober 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (bis/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini