Soal Vonis Ahok, Menag: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Soal Vonis Ahok, Menag: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 13:56 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Nur Indah Fatmawati/detikcom/detikcom).
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama belum berkekuatan hukum tetap. Ia mengimbau masyarakat menunggu keputusan hasil akhir.

"Yang saya dengar bahwa putusan ini belum inkrah, jadi ada upaya banding. Oleh karenanya, ini masih belum berkekuatan hukum tetap, karenanya proses ini belum selesai secara hukum," ujar Lukman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lukman berharap masyarakat mampu menahan diri sampai menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Seusai pembacaan vonis, Ahok memang mengatakan mengajukan banding atas putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua pihak mampu menahan diri sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap sehingga kemudian semua kita menghormati dan mentaati apa pun keputusan hukum nanti," ucap Lukman.

Dia mengatakan masyarakat tidak boleh terlalu berlebihan dalam meluapkan perasaan terkait dengan putusan hukuman untuk Ahok. Baik massa yang pro maupun kontra.

"Saya berharap baik pihak yang siapa pun di antara kita, semua pihak hendaknya tetap menunggu hasil akhir dari putusan hukum. Dan tentu tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan, apakah itu kegembiraan kesedihan atau hal yang lalu bisa menimbulkan kondisi konflik di tengah masyarakat yang berbeda pandangannya," tutur Lukman.

Seperti diketahui, kini Ahok sudah berada di Rutan Cipinang. Meski mengajukan banding, Ahok tetap langsung ditahan sesuai dengan perintah hakim. (lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads