Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemdagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta keputusan presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.
"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok telah menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini