Ahok Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur

Ahok Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 12:55 WIB
Mendagri meresmikan Gedung Revolusi Mental. (Cici/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera menunjuk Plt Gubernur DKI.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemdagri akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta keputusan presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok telah dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara.

Ahok telah menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

[Gambas:Video 20detik]

(tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads