"Karutan dan kepala pengamanannya saya pecat dari PNS. Mulai hari ini ditandatangani surat keputusannya," ujar Laoly dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Hukuman dengan langsung melakukan pemecatan ini dilakukan sekaligus untuk jadi peringatan terhadap jajaran Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Pihak Irjen, yang melakukan pemeriksaan awal kasus tahanan kabur, sebenarnya mengusulkan hukuman penurunan pangkat, namun Laoly mengambil keputusan lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemecatan dan penurun pangkat petugas, sambung Laoly, diambil berdasarkan laporan awal terjadinya pungutan liar dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas. Penyimpangan ini, ditegaskan Laoly, jelas tidak sesuai dengan konsep pembinaan sebagaimana diatur UU Pemasyarakatan.
"Para petugas itu mengayomi, membina, mendidik, memberikan semangat kepada mereka. Jadi (ruangan) sudah kondisi overkapasitas, (tahanan) masih dizalimi lagi. Untuk bertamu juga masih harus dikutip dan secara sistematik dilakukan pemerasan-pemerasan itu," terang Laoly.
Dari laporan per pukul 13.00 WIB siang tadi, jumlah tahanan/napi yang melarikan diri sebanyak 448 orang dari total penghuni rutan sebanyak 1.870 orang.
Tahanan/napi yang tertangkap kembali sebanyak 298 orang dan tahanan/napi yang belum tertangkap 150 orang.
Sementara itu, napi dan tahanan yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan yang sekitar di provinsi Riau, menurut Laoly, berjumlah 365 orang. (fdn/fjp)










































