"Besok (hari ini) jam 10 di PN Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan, saat dihubungi pada Minggu (7/5) malam.
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. KPK sendiri menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Aga, jaksa KPK dalam sidang e-KTP sebenarnya sudah pernah meminta Miryam dijadikan terdakwa oleh hakim. Namun permohonan tersebut ditolak. Dia merasa aneh mengapa jaksa meminta kliennya dijadikan terdakwa padahal belum ada perintah dari hakim.
"Dasar hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus. Kan klien saya saksi loh di kasus e-KTP," ucap Aga.
Aga juga merasa tidak terima atas penangkapan ataupun penahanan yang dianggap dilakukan secara sepihak. Alasannya, Aga dan pihak keluarga Miryam merasa tidak pernah diberi surat keterangan resmi soal itu.
"Saya tidak terima soal penangkapan ataupun penahanan, karena saya dan keluarganya tidak dapat pemberitahuan resmi," ujarnya.
Terkait dengan praperadilan itu, KPK beberapa kali menyatakan gugatan praperadilan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan. Miryam kini telah ditahan KPK. (bis/dhn)











































