Hal itu disuarakan salah satu penghayat Marapu, Kalendi Nggalu Amah. Pria kelahiran 16 September 1966 menceritakan bagaimana mendapat kesulitan mengurus aplikasi nasabah bank. Ia terpaksa mengisi dengan agama lain, karena aplikasi perbankan mewajibkan adanya kolom agama.
"Kalau kira-kira anak kami atau di kolom KTP tidak diisi, kan ketika ada kita melakukan di bank dan sebagainya, kan itu harus ada. Itu sementara kolom agama tidak diisi," ujar Kalendi.
Saat ini penganut agama Marapu di Sumba Timur mencapai 30 ribuan orang. Dengan tidak dituliskan agama mereka di KTP, hak-hak publik mereka menjadi terhalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. (asp/rvk)











































