Cak Budi Minta Maaf, Mensos: Proses Selanjutnya di Kepolisian

Cak Budi Minta Maaf, Mensos: Proses Selanjutnya di Kepolisian

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 05 Mei 2017 12:55 WIB
Cak Budi saat dipanggil Mensos Khofifah. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Cak Budi telah dipanggil Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk memberi klarifikasi soal pembelian mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7 dari uang donasi. Selanjutnya Khofifah menyerahkan prosesnya ke kepolisian.

"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat, baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah mengatakan kepolisianlah yang memiliki kewenangan memeriksa aliran dana donasi yang dikumpulkan oleh Cak Budi. Langkah ini penting untuk menelusuri dan memastikan tidak ada donasi masyarakat yang disalahgunakan.

"Yang bersangkutan memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian," tuturnya.

Khofifah mengatakan apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Sebab, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin, tapi malah disalahgunakan.



Perbuatan Cak Budi selama ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961, yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat, baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus mendapat izin. Undang-undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," ungkap Khofifah.

Cak Budi saat bertemu Mensos / Cak Budi saat bertemu dengan Mensos Khofifah Indah Parawansa. (Ari Saputra/detikcom)

Sesuai aturan, pelanggar UU 9/1961 terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 10 ribu. Saat ini, Kemensos sedang melakukan uji publik untuk merevisi aturan tersebut.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, terutama terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar, dan lain-lain. Selain itu, belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas media sosial dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambahnya.

Revisi undang-undang tersebut mengatur antara lain jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi, dan lembaga pengawasan independen. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads