"Dengan kejadian ini memang jadi pembelajaran, memang penanganan sosial tidak boleh dilakukan perseorangan, agar lebih transparan dan akuntabel disarankan untuk membentuk yayasan atau organisasi. Jadi bisa kredibilitas dan terkontrol transparansinya," kata Mira kepada wartawan di kantor Kemensos, Jl Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Menurut Mira, dalam kasus Cak Budi Kemensos hanya memberikan teguran dan mengingatkan agar penyelenggara sumbangan bisa transparan dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penggalangan donasi sosial yang dilakukan Cak Budi telah dihentikan. Cak Budi bermaksud tidak akan menghentikan kegiatannya, dirinya bermaksud untuk segera memproses izin yayasan atau lembaga.
"Iya sudah ditutup, tapi saya tetap melakukan kegiatan sosial. Insya Allah segera dan secepatnya saya akan memproses izin dan membentuk yayasan atau organisasi yang ada," tutupnya. (adf/rvk)










































