Kemensos: Pengelolaan Dana Sosial Harus Secara Kelembagaan

Kemensos: Pengelolaan Dana Sosial Harus Secara Kelembagaan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 15:39 WIB
Kemensos: Pengelolaan Dana Sosial Harus Secara Kelembagaan
Foto: Mensos dan Cak Budi gelar jumpa pers (Adit-detikcom)
Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengapresiasi kegiatan penggalangan donasi sosial yang telah dilakukan oleh Cak Budi. Meski demikian menurut direktur pengelolaan dana sosial Mira Riyati, kegiatan itu dilakukan secara kelembagaan agar transparansi dan terkontrol.

"Dengan kejadian ini memang jadi pembelajaran, memang penanganan sosial tidak boleh dilakukan perseorangan, agar lebih transparan dan akuntabel disarankan untuk membentuk yayasan atau organisasi. Jadi bisa kredibilitas dan terkontrol transparansinya," kata Mira kepada wartawan di kantor Kemensos, Jl Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Menurut Mira, dalam kasus Cak Budi Kemensos hanya memberikan teguran dan mengingatkan agar penyelenggara sumbangan bisa transparan dan akuntabel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya memberikan teguran dan penghentian. Rekening pribadi yang menampung sumbangan sudah ditutup, diakui Cak Budi apa yang dilakukannya karena ketidaktahuan, dia juga tidak paham kalau ada regulasi batas penggunaan 10 persen donasi untuk penunjang operasional," jelas Mira.

Meski penggalangan donasi sosial yang dilakukan Cak Budi telah dihentikan. Cak Budi bermaksud tidak akan menghentikan kegiatannya, dirinya bermaksud untuk segera memproses izin yayasan atau lembaga.

"Iya sudah ditutup, tapi saya tetap melakukan kegiatan sosial. Insya Allah segera dan secepatnya saya akan memproses izin dan membentuk yayasan atau organisasi yang ada," tutupnya. (adf/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini