DPR Kaji Pembentukan Pansus KPK Usai Reses

DPR Kaji Pembentukan Pansus KPK Usai Reses

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 19:57 WIB
DPR Kaji Pembentukan Pansus KPK Usai Reses
Foto: Fadli Zon (Andhika-detikcom)
Jakarta - Sebanyak 6 fraksi menolak hak angket terhadap KPK. Keenam fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP.

Karena sejumlah penolakan tersebut, pimpinan DPR masih mengkaji soal pembentukan panitia khusus (Pansus) KPK. DPR akan mengajak Badan Keahlian DPR (BKD) dan pakar hukum soal pembentukan Pansus KPK usai masa reses.

"Kita perlu kaji kepada badan keahlian dan dengar masukan pakar bagaimana penyusunan pansus angket setelah reses berakhir," ujar wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita minta kajian karena sudah diketuk dengan berbagai macam catatan. Nanti kita kaji bagaimana pembentukan pansus, apakah harus secara keseluruhan, mayoritas, atau sebagainya. Logikanya kalau yang mengusulkan 2 fraksi plus 25 orang, kalau harus seluruh, 1 orang yang tidak setuju, tidak akan terbentuk pansus apa pun," sambung politikus Gerindra tersebut.

Mengenai sikap fraksinya, Gerindra menolak hak angket kepada KPK. Namun, Fadli menghargai putusan sidang yang mengetuk palu mengesahkan hak angket KPK.

"Proses kemarin sudah berjalan. Fraksi saya jelas menolak dengan berbagai alasan. Kita juga ada mekanisme politik, kita lihat sejauh mana. Kita hargai putusan sidang paripurna tinggal mekanisme politik di dalam. Begitulah politik," ujarnya. (dkp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads