"Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden," kata Susi di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Baca Juga: Jokowi Akan Panggil Susi Terkait Larangan Penggunaan Cantrang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cantrang bakal dilarang pada saatnya nanti tak terkecuali di Jawa Tengah. Nantinya, kapal-kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT) saja yang bakal mendapat ganti alat tangkap selain cantrang.
"Tapi (kapal berukuran) yang besar tidak. Yang besar kita asistensi ke perbankan (untuk mendapatkan alat tangkap selain cantrang)," kata Susi.
Ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Pelarangan cantrang disebut Susi untuk melindungi populasi ikan.
Polemik mengemuka setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut kebijakan Susi itu menyusahkan hidup nelayan. Cantrang adalah pukat tarik yang dioperasikan dengan kapal motor.
Cantrang memungkinkan ikan yang hidup di dasar laut ikut terjaring. Ikan-ikan kecil juga bisa terjaring. (rjo/rvk)