"Penolakan pendaratan terhadap satu orang warga negara Australia atas nama BGC," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ari Budijanto saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).
Penolakan ini terjadi di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (2/5) siang. Imigrasi menolak Beau karena masuk dalam daftar tangkal dengan alasan pedofilia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan Beau pernah divonis pada awal Januari 2009 sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah luar biasa Melbourne. Ia melakukan perbuatan kejinya ketika masa liburan sekolah terhadap siswi berusia antara 16-17 tahun.
Pengadilan Wilayah Melbourne memvonisnya 3 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
(vid/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini