"Yang jadi problem, misalnya HTI di Kemendagri tidak terdaftar, namun terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Lalu mencantumkan (ideologi) Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," tutur Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Bila memang pemerintah mencabut legalitas HTI sebagai ormas terdaftar, HTI bisa saja tetap bertahan sebagai kelompok, namun tergolong ormas liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua organisasi harus mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dan menghormati Bhinneka Tunggal Ika. Praktik ormas juga harus sejalan dengan Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Namun soal elemen pemerintah yang mana yang bisa membubarkan ormas, Tjahjo belum bisa memastikan.
"Nah sekarang dirembukkan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," tuturnya.
Polri menyatakan HTI sedang dikaji pemerintah. Hasil kajiannya akan menjadi bahan pemerintah untuk bersikap. Segala kegiatan HTI Menjadi objek pengamatan semua pihak terkait.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto heran atas langkah pemerintah melakukan kajian terhadap HTI. Menurutnya, gerakan HTI adalah gerakan Islam yang tak bertentangan dengan Pancasila. (dnu/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini