"Kami melihat masih debat apakah hak angket bisa dilakukan oleh DPR terhadap KPK? Kalau dilihat sejarah hak angket dilakukan terhadap pemerintah sedangkan yang dimaksud adalah lembaga eksekutif. Kalau DPR membuat undang-undang bersama pemerintah berarti sama presiden," ujar Mahfud dalam diskusi 'Tepatkah Penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK?' di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Ia mengatakan pasal 79 ayat 3 undang-undang MD3 menjelaskan dan menyebut bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Itupun kebijakan penting dan luar biasa dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyebut hak angket KPK tidak bisa dilanjutkan jika ada fraksi yang tidak setuju. Dia juga meminta fraksi-fraksi yang sudah menolak hak angket KPK untuk tetap konsisten.
"Terhadap partai-partai punya integritas smapai hari ini sudah ada 5 partai yang menolak angket yaitu PKS, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKB. Itu fraksinya nggak usah suruh orang untuk hak angket akan bubar sendiri. Nggak usah rame dan khawatir dorong ke arah sana aja, partai tetap konsisten," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengimbau KPK untuk tetap fokus menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sedang diusutnya. KPK diminta tetap tenang.
"Saya kira KPK fokus saja dengan menyelesaikan kasus yang ada. Hak angket biar bejalan proses politiknya DPR berhadapan dengan rakyat ini, KPK tenang saja tidak ada akibat apa-apa. Seumpamanya jalan tidak ada apa-apa kok," pungkas Mahfud. (lkw/imk)