Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asian Games

Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asian Games

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 16:30 WIB
Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asian Games
Penyidik Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus korupsi dana sosialisasi Carnaval Road to Asian Games ke kejaksaan, Selasa (2/5/2017). (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi sosialisasi Carnaval Road to Asian Games yang diselenggarakan Komite Olahraga Indonesia (KOI) masih berlanjut. Setelah menetapkan tiga tersangka, polisi kini membidik tersangka lainnya.

Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Dodi Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI), dan Iwan Agus Salim (pihak swasta penyedia barang dan jasa). Ketiga tersangka itu telah dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan, menyusul setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan penyidikan kasus korupsi yang diusut polisi atas keterlibatan dalam kasus itu adalah untuk kegiatan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sementara masih yang Surabaya yang kita naikkan ke proses penyidikan. Yang lainnya akan segera menyusul. Kerugiannya Rp 10 miliar dari enam kota tersebut," ujar Ferdi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2017).

Sementara itu, Ferdi mengungkapkan, Dodi dan Iwan adalah tersangka untuk kasus korupsi di enam kota. Kegiatan sosialisasi digelar di Surabaya, Makassar, Serang, Palembang, Medan, dan Balikpapan.

"Untuk kerugian negara (akibat dugaan korupsi) di Surabaya Rp 2,3 miliar. Kota lain akan kita selidiki juga. Nanti mengarahnya ke sana (panitia penyelenggara di kelima kota)," sambungnya.

"Dodi dan Anjas ini tersangka di enam kota, karena mereka panitianya. Kalau Iwan ini penyedia jasa untuk (kegiatan sosialisasi) yang di Surabaya," lanjutnya.

Ferdi menyatakan, tersangka Dodi selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

"Mekanisme pengadaan itu sudah menyalahi aturan, itu yang menimbulkan kerugian negara. Dia tidak melaksanakan mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, tidak memastikan pekerjaan itu sesuai kontrak," jelasnya.

Untuk Dodi dan Anjas, selain dikenai UU Tipikor, akan diperberat dengan Pasal 65 KUHP. "Karena perbuatan pidananya itu berulang di lima kota lainnya," katanya.

"Sekarang tinggal penyedia jasa di lima kota lain. Jadi setelah ini akan ada tersangka lainnya," kata Ferdi. (mei/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini