Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Dodi Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI), dan Iwan Agus Salim (pihak swasta penyedia barang dan jasa). Ketiga tersangka itu telah dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan, menyusul setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan penyidikan kasus korupsi yang diusut polisi atas keterlibatan dalam kasus itu adalah untuk kegiatan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ferdi mengungkapkan, Dodi dan Iwan adalah tersangka untuk kasus korupsi di enam kota. Kegiatan sosialisasi digelar di Surabaya, Makassar, Serang, Palembang, Medan, dan Balikpapan.
"Untuk kerugian negara (akibat dugaan korupsi) di Surabaya Rp 2,3 miliar. Kota lain akan kita selidiki juga. Nanti mengarahnya ke sana (panitia penyelenggara di kelima kota)," sambungnya.
"Dodi dan Anjas ini tersangka di enam kota, karena mereka panitianya. Kalau Iwan ini penyedia jasa untuk (kegiatan sosialisasi) yang di Surabaya," lanjutnya.
Ferdi menyatakan, tersangka Dodi selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak melakukan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
"Mekanisme pengadaan itu sudah menyalahi aturan, itu yang menimbulkan kerugian negara. Dia tidak melaksanakan mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, tidak memastikan pekerjaan itu sesuai kontrak," jelasnya.
Untuk Dodi dan Anjas, selain dikenai UU Tipikor, akan diperberat dengan Pasal 65 KUHP. "Karena perbuatan pidananya itu berulang di lima kota lainnya," katanya.
"Sekarang tinggal penyedia jasa di lima kota lain. Jadi setelah ini akan ada tersangka lainnya," kata Ferdi. (mei/fdn)










































