"Mengingat hakim karierlah yang menjadi tumpuan utama dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, memang sudah selayaknya dilakukan perubahan dalam persyaratan seseorang untuk dapat menjadi hakim karier," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, kepada detikcom, Selasa (2/5/2017).
Syarat hakim ad hoc cukup ketat sesuai dengan filosofi keberadaan hakim ad hoc, yaitu di mana hakim ad hoc diadakan untuk memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan. Persyaratan menjadi hakim ad hoc dengan hakim karier memang boleh berbeda dan perbedaan tersebut bukanlah tindakan diskriminatif, karena memang latar belakang diadakannya hakim karier dan hakim ad hoc sejak awal berbeda.
![]() |
"Meskipun persyaratan hakim karier dan hakim ad hoc tidak harus sama, perbedaan tersebut tidaklah boleh terlalu tajam. Perbedaan yang terlalu tajam akan menyebabkan adanya disparitas kemampuan mengadili saat hakim karier dan hakim ad hoc berada dalam satu majelis. Akibatnya tentu akan merugikan para pencari keadilan," papar Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim, dalam kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi tentu diperlukan persyaratan yang berbeda dibandingkan menjadi PNS pada umumnyaBayu Dwi Anggono |
"Padahal dengan kedudukan hakim sebagai pejabat negara dan dalam kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi, tentu diperlukan persyaratan yang berbeda dibanding menjadi PNS pada umumnya," cetus Bayu.
Pembedaan syarat hakim dibandingkan PNS lainnya tidak cukup harus lulus pendidikan hakim. Sebab, yang dibutuhkan sesungguhnya adalah memiliki pengalaman berpraktik di profesi hukum lainnya, seperti advokat, mediator, perancang peraturan perundang-undangan, atau konsultan hukum, dalam waktu tertentu.
"Melalui pengalaman profesi hukum sebelumnya selain hakim, calon memiliki pengalaman nyata dalam memahami nilai-nilai hukum di masyarakat sehingga akan memudahkan juga untuk melacak rekam jejak integritasnya saat seseorang menjalani profesi sebelumnya," cetus Bayu.
Untuk itu, draf RUU Jabatan Hakim yang saat ini tengah disiapkan DPR merupakan metode memperbaiki rekrutmen hakim. Dengan hasil rekrutmen yang bagus, hakim menjadi lebih profesional dan ujung-ujungnya bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
"RUU Jabatan Hakim mengubah persyaratan seseorang menjadi hakim yang bukan lagi fresh graduate, melainkan pernah menjalani profesi hukum tertentu minimal 5 tahun. Hal mana model hakim bukanlah fresh graduate ini juga diadopsi di banyak negara," pungkas Bayu. (asp/fdn)